Penerimaan CPNS Jawa Tengah

Seperti tahun-tahun sebelumnya, penerimaan cpns tahun pengadaan 2009 dimulai pada triwulan terakhir. Pengadaan seleksi cpns tahun ini agak sedikit berbeda. Jika pada tahun – tahun kemarin belum menggunakan IT pada pengumuman dan proses pendaftaran. Tahun ini, pemanfaatan internet sebagai media informasi dan pelaksanaan pendaftaran mulai dimanfaatkan.

Tentunya, penggunaan internet sebagai media informasi adalah kabar gembira bagi kita semua. Karena melalui IT kita berharap proses pengadaan cpns yang disinyalir masih dikotori dengan praktek KKN dapat dieliminir. Keterbukaan proses informasi, pendaftaran, hasil pemeringkatan ujian dan pengumuman cpns yang diterima akan menambah kepercayaan publik pada pemerintah.

Berikut ini link pendaftaran propinsi Jawa Tengah

PENGADAAN CPNSD TAHUN 2009 FASILITASI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH ( ONLINE )

PENGADAAN CPNSD TAHUN 2009 SECARA MANDIRI OLEH MASING-MASING KABUPATEN /KOTA

RALAT PENGUMUMAN CPNSD TAHUN 2009:

Copyright © 2009 by BKD Prov. Jawa Tengah.
Develop by PT Dian Nuswantoro Technology (DINUSTECH) Semarang
LINK PENDAFTARAN

KETENTUAN MENDAFTAR

      Saya, sebagai Calon pendaftar CPNS Daerah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun Anggaran 2009 melalui online Internet dari http://cpns.jatengprov.go.id menyatakan, bahwa:

 

 

1.

 

 

Semua data yang saya isikan dalam formulir pendaftaran online ini adalah benar dan sesuai dengan yang sebenar-benarnya, apabila di kemudian hari ternyata ada data yang salah atau dengan sengaja saya palsukan maka Pendaftaran CPNS Daerah Provinsi Jawa Tengah saya ini dinyatakan gugur.

 

 

2.

 

 

Pendaftaran CPNS Daerah Provinsi Jawa Tengah hanya saya lakukan pada satu pilihan formasi pada satu Instansi, dan apabila di kemudian hari saya melakukan Pendaftaran CPNS Daerah Provinsi Jawa Tengah dan pengumpulan berkas lebih dari satu formasi dan pada lebih dari satu Instansi, maka semua Pendaftaran CPNS Daerah Provinsi Jawa Tengah yang saya lakukan dinyatakan gugur.

 

 

3.

 

 

Apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pengisian data secara online, maka menjadi tanggungjawab saya sebagai calon pendaftar dan tidak dapat menggugat atas hasil putusan Panitia Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah.

 

 

4.

 

 

Pendaftaran online saya akan dinyatakan sah apabila saya telah melengkapi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan serta mendapatkan Tanda Peserta Ujian.

 

 

5.

 

 

Saya memahami dengan sesungguhnya semua ketentuan dan pernyataan tersebut di atas dan apabila saya melanggarnya, saya akan menerima sangsi dibatalkannya pendaftaran saya tersebut.

 

 

   
 

 

 

Tinggalkan Balasan