//
you're reading...
Uncategorized

PAK / ANGKA KREDIT


Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru. Unsur utama mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Penghitungan PAK lama merujuk Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Oleh karena satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru maka diadakan penyempurnaan Kepmenpan nomo; 84/ 1993.

Berikut slide Penyempurnaan PAK:

1. PAK

2. CARA PERHITUNGAN

3. PAPARAN KEMENNAG

 

 

About Ibnu Anwar

jangan bertanya saya sudah menjadi apa tapi bertanyalah apa yang sudah kamu perbuat untuk bangsa ini!

Diskusi

Satu respons untuk “PAK / ANGKA KREDIT

  1. Thanks… sangat bermanfaat, salam kenal

    Posted by afriandi | 5 Agustus 2011, 02.00 +07:00Agu

Tinggalkan komentar

Agustus 2011
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

free counters

utopia hujan

Facebook Profile

Blog Stats

  • 595.237 hits